BANDA ACEH – Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka kesempatan bagi Majelis Taklim dan Balai Pengajian untuk mengajukan permohonan bantuan tahun 2026. Penerimaan berkas dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober hingga 2 November 2026.
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr Tgk M Yusuf Al Qardhawy, MH, menjelaskan bahwa program bantuan tersebut menyasar lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan yang aktif di wilayah Kota Banda Aceh.
Bantuan ini mencakup dua kategori, yakni bantuan Majelis Taklim dan bantuan fisabilillah bagi Balai Pengajian. Kedua program tersebut memiliki kriteria dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
“Untuk Majelis Taklim dan Balai Pengajian yang ingin mengajukan permohonan bantuan, kami mengimbau agar terlebih dahulu memperhatikan kriteria dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan,” demikian Jelas Yusuf kepada Media ini, Jum’at (23/10/2026).
Yusuf menjelaskan, Majelis Taklim yang mengajukan bantuan harus beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh dan terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
Selain itu, Majelis Taklim harus memiliki SK dari pemerintah gampong setempat dan/atau organisasi atau yayasan terkait. Lembaga tersebut juga harus telah berjalan minimal dua tahun, dengan materi kajian berupa pendidikan keagamaan.
Dari sisi keanggotaan, Majelis Taklim harus memiliki sekurang-kurangnya 15 jamaah yang aktif, terdiri atas pemuda dan orang dewasa. Kegiatan pengajian juga harus berlangsung minimal satu kali dalam sebulan.
Adapun persyaratan administrasi yang harus disiapkan meliputi surat permohonan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP pimpinan, fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, surat keterangan aktif Majelis Taklim dari keuchik tahun 2026, serta struktur pengurus, pengajar, dan jamaah yang diketahui keuchik setempat.
Syarat Balai Pengajian
Untuk bantuan fisabilillah Balai Pengajian, persyaratan utamanya adalah lembaga tersebut beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh, telah berjalan minimal dua tahun, dan masih aktif melaksanakan kegiatan pendidikan agama.
Balai Pengajian juga harus memiliki SK dari pemerintah gampong setempat dan/atau organisasi atau yayasan terkait yang terdaftar. Selain itu, lembaga harus memiliki minimal 15 santri atau aneuk miet beut yang aktif dan bukan fiktif.
Persyaratan administrasinya meliputi surat permohonan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP pimpinan Balai Pengajian, fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, SK kepengurusan dan tenaga pengajar yang aktif serta diketahui keuchik setempat, surat keterangan aktif dari keuchik tahun 2026, dan foto tempat Balai Pengajian.
Diantar Langsung
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh menjelaskan dalam pengumuman program bahwa jadwal pengumuman berlangsung pada 22–28 Oktober 2026, sedangkan penerimaan berkas dibuka pada 29 Oktober hingga 2 November 2026.
Berkas permohonan diantar langsung ke Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh, Jalan Politeknik Aceh, Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Pelayanan penerimaan berkas berlangsung pukul 09.00–16.00 WIB.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan Majelis Taklim, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp *0822 8507 5703. Sementara itu, informasi bantuan Balai Pengajian dapat diperoleh melalui WhatsApp **0882-0155-99722*.[MR]












