Berita

Pemko Banda Aceh Beri Keringanan PBB-P2 hingga 75 Persen

6
×

Pemko Banda Aceh Beri Keringanan PBB-P2 hingga 75 Persen

Sebarkan artikel ini
Pemko Banda Aceh Beri Keringanan PBB-P2 hingga 75 Persen

Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa pengurangan pokok hingga 75 persen serta pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan, untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengatakan program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus membantu mengurangi piutang PBB-P2 yang masih cukup besar.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Ini juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Alriandi pada Senin (14/09/2026).

Berdasarkan data BPKK Banda Aceh, sekitar 44.000 hingga 45.000 wajib pajak tercatat menunggak PBB-P2 setiap tahunnya. Jumlah tersebut mencapai sekitar 73 persen dari total 61.000 wajib pajak PBB-P2, dengan akumulasi piutang mencapai sekitar Rp106 miliar.

Untuk memperoleh keringanan, wajib pajak dapat mendaftarkan SPPT PBB-P2 melalui loket pelayanan PBB-P2 BPKK Banda Aceh maupun petugas PBB-P2 di masing-masing gampong. Setelah dilakukan pengurangan pokok dan pembebasan sanksi melalui sistem PBB-P2/SISMIOP, pembayaran dapat dilakukan melalui loket BPKK atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh.

Program keringanan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026. BPKK Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak menunggu sampai batas akhir dan segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun dan belum mampu melunasi seluruhnya, pembayaran dapat dilakukan sekurang-kurangnya untuk lima tahun sejak tahun pertama tunggakan.

“Besar harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Pembayaran PBB-P2 bukan hanya menyelesaikan kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banda Aceh,” pungkas Alriandi.