Berita

DPRA Dorong Qanun Fardhu Ain dan BTQ untuk Bentengi Generasi Muda Aceh

6
×

DPRA Dorong Qanun Fardhu Ain dan BTQ untuk Bentengi Generasi Muda Aceh

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendorong penguatan pendidikan keislaman melalui pembelajaran ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) untuk membentengi generasi muda dari tantangan perkembangan zaman. Upaya tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan syariat Islam sekaligus pembentukan karakter generasi penerus Aceh.

Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal, SE, MBA, mengatakan, pembelajaran Fardhu Ain dan BTQ memiliki peran penting dalam membangun pemahaman keagamaan yang mendasar, memperkuat akhlak, serta menanamkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Komitmen tersebut sejalan dengan inisiatif DPRA menyusun Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh. Rancangan qanun itu ditetapkan sebagai salah satu usul inisiatif DPRA dalam rapat paripurna pada 22 Juni 2026.

“Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan pembelajaran agama secara terstruktur, berjenjang, berkelanjutan, dan terukur di lembaga pendidikan formal, nonformal, maupun informal,” ujar Ilmiza dalam pertemuan reses bersama puluhan sahabat Ilmiza di Kedai Barika Kopi, Jalan Jeurat Potu, Batoh, Banda Aceh, Ahad (18/10/2026).

Menurut dia, penguatan pembelajaran agama memerlukan landasan hukum yang jelas agar pelaksanaannya lebih sistematis. Hal itu mencakup standar pembelajaran, kurikulum, kompetensi tenaga pendidik, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Ilmu Fardhu Ain meliputi pengetahuan dasar yang wajib dipahami setiap Muslim, terutama berkaitan dengan akidah, ibadah, dan akhlak. Adapun pembelajaran BTQ bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik dalam membaca dan menulis Al-Qur’an dengan baik dan benar.

Penguatan kedua bidang tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kemampuan peserta didik dalam memahami ajaran Islam, tetapi juga mendorong penerapannya dalam perilaku sehari-hari.

Dalam konteks pendidikan Aceh, integrasi pembelajaran Fardhu Ain dan BTQ menjadi salah satu upaya menyiapkan generasi yang memiliki fondasi keagamaan kuat, berakhlak mulia, dan mampu menghadapi perubahan sosial tanpa kehilangan nilai-nilai Islam.

Literasi Politik bagi Generasi Muda

Selain menyoroti pendidikan keagamaan, Ilmiza juga menekankan pentingnya literasi politik bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Menurut dia, kesadaran politik diperlukan agar masyarakat memahami proses pengambilan keputusan, pembentukan kebijakan publik, dan mekanisme demokrasi. Pemahaman tersebut dapat mendorong masyarakat berpartisipasi secara kritis, rasional, dan bertanggung jawab.

Literasi politik juga berkaitan dengan pemahaman terhadap proses pemilu dan strategi pemenangan politik. Namun, pemahaman itu perlu dibangun melalui pendidikan politik yang sehat sehingga masyarakat tidak sekadar menjadi objek dalam kontestasi, tetapi mampu menilai pilihan politik berdasarkan kepentingan publik.

Kebijakan yang lahir melalui proses politik, termasuk regulasi di bidang pendidikan dan keagamaan, dapat memberikan pengaruh luas terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, pemahaman mengenai proses pembentukan kebijakan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran sebagai warga negara.

Penguatan pendidikan agama dan literasi politik, meskipun berada dalam ranah berbeda, sama-sama membutuhkan partisipasi masyarakat dan proses pembelajaran yang berkelanjutan.

Kolaborasi untuk Implementasi

Pelaksanaan Rancangan Qanun Fardhu Ain dan BTQ memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, ulama, tenaga pendidik, keluarga, hingga masyarakat.

Ketersediaan tenaga pengajar yang kompeten, kurikulum sesuai jenjang pendidikan, metode pembelajaran yang efektif, serta evaluasi berkala menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan optimal.

Keluarga juga memiliki peran mendasar dalam menanamkan kebiasaan membaca Al-Qur’an, menjalankan ibadah, dan membiasakan perilaku sesuai ajaran Islam. Pendidikan keagamaan karena itu tidak cukup hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi perlu diperkuat melalui lingkungan keluarga dan masyarakat.

Keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, melainkan juga oleh efektivitas pelaksanaan dan dampaknya terhadap kemampuan keagamaan serta pembentukan karakter peserta didik.

Melalui penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor, pembelajaran Fardhu Ain dan BTQ diharapkan dapat berkontribusi terhadap lahirnya generasi muda Aceh yang berilmu, berakhlak, dan memiliki tanggung jawab sosial[REL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *